PANDEGLANG, BANTEN, - Sejumlah debitur Finance BAF, warga Kampung Cipacung Kelurahan Saruni Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang, mengaku merasa tertipu dan terpedaya oleh oknum berinisial M, atas dugaan penggelapan kendaraan sebagai objek jaminan Fidusia.
Dari keterangan debitur, mereka dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ternyata untuk diajukan sebagai salah satu persyaratan kredit motor dari BAF Finance.
Namun setelah terproses dan diterima pihak leasing sebuah kendaraan atau jaminan fidusia yang sejatinya diterima pihak debitur malah diambil oknum M dan debitur hanya diberi sejumlah uang dengan besaran variatif mulai dari Rp. 200.000, Rp.300.000, Rp.500.000 hingga Rp.600.000 per orang/ per debitur.
"Kalau saya sih dikasih Rp.600.000, setelah motor dari leasing diterima dan motor tersebut diminta M, lalu saya berikan kepadanya. Soal keberadaan motor itu dimana sekarang, saya tidak tahu yang saya tahu ditangan M, " jelas seorang debitur yang minta dirahasiakan namanya pada awak media, Sabtu (9/4/2022).
Ditempat terpisah Debtcolector BAF, Yayan didampingi temannya Sahroni kepada awak media membenarkan, terjadinya dugaan penggelapan 12 unit motor Yamaha N Max dan Aerok sebagai objek jaminan fidusia BAF Finance.
"Kami menduga motor sudah dipindahtangankan dari debitur kepada orang lain yang diketahui berinisial M. Saat ini kami sudah menemui M dan 12 unit motor itu tidak ada ditangan M, yang artinya motor - motor itu sudah dia jual kepada seseorang berinisial K. Jelas ini sudah perbuatan pidana, " ujar Yayan yang akrab disebut Janus pada awak media.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Yayan menambahkan, kasus dugaan penggelapan beberapa unit jaminan fidusia itu pun sudah diketahui pihak kantor BAF, bahkan melalui kuasa hukumnya, pihak BAF Finance telah memberikan surat Somasi/teguran kepada debitur yang juga menjadi korban tipu daya M.
"Surat Somasi sudah kami berikan kepada para debitur atau tangan pertama atau pemilik aplikasi kredit di Wilayah Cipacung Kelurahan Saruni Kecamatan Majasari, " Ungkap Yayan alias Janus, seraya menambahkan, jika para debitur mengabaikan somasi tentu langkah selanjutnya adalah proses hukum pidana atau gugatan perdata dari pihak leasing atau finance terhadap para pelaku.
Terpisah Ketua DPAC PPBNI Satria Banten, Fajar, menyesalkan ada warga di lingkungannya diduga melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan objek jaminan fidusia.
"Ya kita menyayangkan hal ini terjadi kepada warga kami, dan ini masih tengah dilakukan musyawarah kedua belah pihak. Tapi bilamana musyawarah ini tidak bisa ditempuh kami serahkan kembali kepada pihak leasing untuk proses hukum selanjutnya, " kata Fajar
Dikatakan Fajar, perusahaan finance dianggap wajar jika menempuh upaya hukum, karena mereka juga tidak mau dirugikan lantaran objek jaminan fidusia raib dan hilang entah kemana.
"Sangat wajar jika Finance melakukan upaya hukum dengan melaporkan pelaku penggelapan objek jaminan fidusia ke Kepolisian atas dugaan tindak pidana. Atau Finance juga dapat melakukan gugatan perdata ke Pengadilan, " tandasnya
Sebab kata Fajar, pengalihan objek jaminan fidusia itu diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 35 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang fidusia dan Pasal 372 KUHP penggelapan.
"Bilamana objek jaminan fidusia dialihkan atau dipindahtangankan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan, terjadi peralihan dari perdata menjadi pidana atau perdata yang dipidanakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, " pungkasnya ***